Assallamualaikum Wr.Wb
Halo sobat semua…
Pada kesempatan ini saya akan sharing sesuatu ide yang saya
praktekkan dalam perusahaan. Ide ini juga telah digunakan pada beberapa
perusahaan, yang notabene perusahaan tersebut bergelut dalam bidang yang
berhubungan dengan banyak armada transportasi darat. Bisa dari kendaraan skala
kecil sampai besar seperti Bus atau Truk.
Kita tahu bahwa biaya yang akan selalu muncul setiap hari
dari industry seperti itu adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) yang merupakan
material agar armada bisa beroperasi dengan baik.
Dikarenakan BBM dikelola oleh SPBU dan kita harus
mengeluarkan dana yang cukup besar setiap hari untuk pembiayaan BBM, maka saya
akan berikan saran bagaimana kita bisa membuat modal awal untuk membuat kontrol
(pengendalian) penggunaan BBM yang lebih aman, serta juga bermanfaat dari sisi
financial.
“Buatlah kesepakatan
kerjasama dengan SPBU”
Manfaat:
1.
Terdapat pengendalian (kontrol) dari kedua belah
pihak (Perusahaan dan SPBU)
2.
Pengisian dilakukan dengan mengikuti sistem yang
disepakati bersama
3.
Pengisian lebih terjadwal dan tersistem
4.
Tidak perlu mengeluarkan dana untuk membiayai
pembelian BBM secara tunai setiap hari
5.
Terdapat verifikasi antara kedua belah pihak
6. Apabila terjadi kasus dimana armada kehabisan BBM maka akan terdapat evaluasi penyebabnya
Kelemahan:
1. SPBU akan minta deposit sesuai estimasi nilai
modal dari SPBU untuk membiayai terlebih dahulu armada kita. Biasanya estimasi
dalam hitungan minggu. Artinya kita harus menanam sejumlah dana cukup besar
kepada SPBU. Deposit ini bukanlah jaminan, tetapi estimasi biaya BBM pada periode awal sesuai kesepakatan.
2. Perusahaan harus membuat sistem yang disepakati
dengan pihak SPBU tentang mekanisme pengisian dan verifikasi atas penagihan
(hal ini saya sampaikan dalam artikel lain yang merupakan salah satu saran saya
secara general jika perusahaan kita bekerjasama dengan SPBU)
3. Perlu dibuat voucher BBM yang resmi dan kuat legalitasnya dari perusahaan agar tidak mudah dipalsukan oleh oknum tertentu dan menekan pihak SPBU untuk melakukan transaksi fiktif
Demikian informasi dari saya, semoga bermanfaat bagi anda
para calon CFO atau COO di negeri ini.
Terimakasih
Assallamualaikum Wr.Wb
No comments:
Post a Comment