Thursday, January 16, 2020

Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

Assallamulaikum Wr.Wb

Salam cinta sobat semua...

Hari ini saya ingin sekali share terkait proses klaim saldo Jaminan Hari Tua bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan bahasa lugas. Kebetulan hari ini saya melakukan klaim 100% JHT saya sob...hehehe...dan alhamdulillah sangat lancar cuma membutuhkan proses tidak sampai 1 jam (diluar antrian ya sob...). Dan saya juga akan kasih tip supaya tidak perlu antri lama sob...
Yang jelas saya sangat salut dengan pelayanan kantor BPJS tempat saya lakukan klaim, karena pelayanan sangat baik dan ramah serta mudah apabila dokumen sudah siap semua.

Pertama:
Khusus untuk Klaim JHT harus menggunakan antrian Online sob (Untuk antrian online sudah tidak dapat dilakukan dari menu E-Klaim pada Aplikasi BPJSTKU https://s4scorp.blogspot.com/2020/01/cek-data-bpjs-ketenagakerjaan-via-apps.html.
Adapun link untuk melakukan antrian online:

 
Untuk keperluan lain sobat dapat datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Pada antrian online tersebut dapat dilakukan langsung dari PC, Laptop, atau Handphone asalkan punya modal internet hehehe...
Sobat dapat ikuti prosedurnya dengan memasukkan data yang diminta dan juga memilih jadwal yang disediakan.
Nanti sobat akan mendapatkan form antrian yang ada kode QR nya. Jika kode QR pada waktu datang belum ketemu (karena kebetulan tidak discreenshot) maka sobat tidak perlu khawatir

Kedua:
Sobat datang akan dikasih form Klaim JHT (atau diambil sebelumnya dan diisi dirumah juga bisa). Saya sarankan agar sobat dapat antrian awal maka form sudah diisi sebelumnya (hanya 2 lembar)


Ketiga:
Siapkan dokumen yang diperlukan ya sob...
1. Form klaim JHT yang telah diisi
2. Kartu BJPS Ketenagakerjaan (Asli)
3. KTP (Asli dan Fotocopy 1 lembar)
4. Kartu Keluarga (Asli dan Fotocopy 1 lembar)
5. Surat keterangan berhenti kerja (Paklaring) khusus untuk yang akan klaim 100%
6. Buku Rekening (Asli dan Fotocopy 1 lembar)
7. Untuk foto kebetulan tidak diminta oleh pihak BPJS karena nanti pada proses akan difoto langsung oleh pihak BPJS pada saat proses verifikasi dokumen di Customer Service
8. Bagi klaim untuk saldo diatas Rp. 50,000,000.- perlu menyertakan dokumen NPWP (Asli dan Fotocopy 1 lembar)

Keempat:
Pada saat hari H, semua dokumen sobat masukkan pada Map yang telah disediakan oleh pihak BPJS. Map dimasukkan pada dropbox yang telah disediakan.  Agar menghindari antrian yang panjang dan lama, sebaiknya semua dokumen sudah sobat siapkan dan masukkan map dengan lengkap lalu dimasukkan dropbox sebelum jam kerja kantor BPJS, saya sarankan sobat sudah datang 30 menit sebelum jam open office (seperti saya tadi bisa dapat antrian nomor 1 karena saya sudah siapkan semua dengan lengkap dari rumah)

Kelima:
Sobat akan dipanggil oleh petugas pada counter dropbox dan kemudian akan dicetakkan nomor antrian seusai QR atau ditarik data antrian online sobat oleh petugas bila QR tidak dapat sobat tunjukkan (seperti yang saya alami tadi)

Keenam:
Sobat tinggal menunggu dipanggil sesuai nomor antrian oleh petugas CS. Setelah itu akan ada verifikasi dokumen, difoto saat itu juga oleh peralatan mereka dan selesai sudah. Proses yang saya alami tadi hanya butuh waktu kurang dari 15 menit saat verifikasi data. Setelah proses selesai maka dokumen asli akan dikembalikan kepada sobat.

Pencairan dana JHT membutuhkan proses paling lama 5 hari. Dan akan masuk langsung pada rekening yang sobat berikan pada saat proses tersebut.


Untuk klaim JHT sendiri ada 2 jenis:
1. Bagi yang masih bekerja
- Mininal 10 tahun kepesertaan
- Klaim yang diperbolehkan adalah 10% dan 30%

2. Bagi yang sudah berhenti bekerja (Resign, PHK, Pensiun dan sebab lain)
- Tidak harus sampai dengan 10 tahun kepesertaan
- Klaim yang diperbolehkan sampai dengan 100%

Catatan: Klaim yang ditawarkan hanya ada 10%, 30%, dan 100%

Demikian saya laporkan langsung dari lokasi kejadian ya sobat hehehe...semoga bermanfaat...

Walaikumsalam Wr. Wb 



 

  


No comments:

Terjebak Menjadi Budak Uang

image from Cartoon  Movement Salam bahagia luar biasa. Sobat, pernah dengar istilah "budak uang atau diperbudak oleh uang? ...