Thursday, January 16, 2020

Pajak Tahunan (PPh 29) Awal Periode Beroperasi


Hasil gambar untuk pajak 

Assallamualaikum Wr. Wb

Salam cinta untuk sobat semua...

Hai sobat hari ini saya akan share terkait dengan perpajakan di Indonesia ya...

Seperti kita tahu bahwa sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) mendapat kewajiban untuk melaporkan Laba Rugi Fiskal (Pajak) selama 1 tahun. Hasil tersebut akan digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan atas usaha selama 1 tahun, baik untung atau rugi. Pajak yang terkait adalah Pajak Penghasilan pasal 29 (PPh pasal 29) sob...

Pasalnya Dirjen Pajak pastinya sangat berharap agar setiap PKP melaporkan hasil usaha yang menguntungkan atau mendapat profit agar menerima setoran pajak tahunan (PPh pasal 29) atas hasil usaha. Tetapi kita semua paham bahwa 1 tahun pertama belum tentu mendapatkan keuntungan / laba. Dan para PKP ada ketakutan apabila melaporkan sebuah kerugian dalam Laporan Tahunan Fiskalnya (PPh pasal 29) maka akan dilakukan pemeriksaan atas laporan tersebut.

Pertanyaan yang muncul dalam benak saya:
1  1.  Apakah perpajakan Indonesia juga memiliki asumsi atau pemahaman yang sama dengan kita  tentang spekulasi Untung atau Rugi pada 1 tahun pertama usaha berjalan?

2.  Bagaimana cara Dirjen Pajak mengetahui bahwa periode tersebut adalah1 tahun pertama usaha tersebut berjalan?

3    3.  Lalu bagaimana yang sesungguhnya diatur oleh Dirjen Pajak?


Penjelasan:
1   Perpajakan sangat memahami hal tersebut (diluar tipu-tipu PKP untuk mendapatkan keuntungan dari pajak yaa…hehehehe). Dirjen Pajak memberikan kesempatan kepada PKP untuk memberikan Laporan Fiskal pada 1 tahun pertama perpajakan dengan apa adanya tanpa adanya konsekwensi diperiksa lebih lanjut. Jadi PKP atau WP (Wajib Pajak) tidak perlu merasa kawatir ketika melaporkan hasil usaha tersebut dalam kondisi Untung atau Rugi”.

    Sangat memungkinkan bahwa PKP telah melakukan usaha sudah lebih dari 1 tahun tapi menjadi WP dan PKP baru 1 tahun. Menjadi WP atau PKP adalah tergantung dari kapankah kita mulai mendaftarkan diri sebagai WP dan menjadi PKP.  Lalu bagaimanakah cara Dirjen Pajak mengetahui  bahwa suatu WP / PKP benar-benar baru memulai operasional selama 1 tahun? Caranya adalah dengan melihat Akta Pendirian usaha, serta melihat  kapankah WP mendaftarkan diri menjadi PKP. Jika dari kedua dokumen menunjukkan waktu atau periode yang sama, maka benar adanya bahwa WP atau PKP baru melakukan usaha selama 1 tahun periode pajak.

3    Mengacu pada penjelasan poin sebelumnya, maka Dirjen Pajak memberikan fasilitas bagi PKP untuk melaporkan hasil usaha dalam sebuah Laporan Fiskal dalam bentuk Laba Rugi tanpa ada perhitungan PPh pasal 29. Artinya baik usaha mengalami Laba atau Rugi maka PKP tidak memperoleh kewajiban financial untuk membayar Pajak Terhutang Tahunan atas hasil usaha selama 1 tahun pertama. PKP cukup melaporkan Laporan Laba Rugi (Profit & Loss Statement) tanpa perlu ada perhitungan normatif atas pajak selama 1 tahun pertama usaha. Jadi PKP tidak perlu melaporkan PPh final 1% setiap bulannya jika omzet dibawah 4,8 Milyar (kan memang belum tahu akan memperoleh omzet berapa dalam 1 tahun...), dan juga tidak perlu memperhitungkan Pajak Terhutang atas PPh pasal 29 jika omzet lebih dari 4,8 Milyar.

Demikian penjelasan dari saya, apabila jika ada penjelasan yang tidak tepat dari saya, maka silahkan sobat bisa memberikan klarifikasi melalui komentar, dan saya akan sangat berterimakasih.
Sampai jumpa kembali sobat... 

Walaikumsalam Wr. Wb

No comments:

Terjebak Menjadi Budak Uang

image from Cartoon  Movement Salam bahagia luar biasa. Sobat, pernah dengar istilah "budak uang atau diperbudak oleh uang? ...