Assallamualaikum Wr. Wb
Salam cinta untuk sobat semua...
Hai sobat hari ini saya akan share terkait dengan perpajakan di Indonesia ya...
Seperti kita tahu bahwa sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak)
mendapat kewajiban untuk melaporkan Laba Rugi Fiskal (Pajak) selama 1 tahun.
Hasil tersebut akan digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan atas usaha
selama 1 tahun, baik untung atau rugi. Pajak yang terkait adalah Pajak
Penghasilan pasal 29 (PPh pasal 29) sob...
Pasalnya Dirjen Pajak pastinya sangat berharap agar setiap
PKP melaporkan hasil usaha yang menguntungkan atau mendapat profit agar
menerima setoran pajak tahunan (PPh pasal 29) atas hasil usaha. Tetapi kita
semua paham bahwa 1 tahun pertama belum tentu mendapatkan keuntungan / laba.
Dan para PKP ada ketakutan apabila melaporkan sebuah kerugian dalam Laporan
Tahunan Fiskalnya (PPh pasal 29) maka akan dilakukan pemeriksaan atas laporan
tersebut.
Pertanyaan yang muncul dalam benak saya:
1 1. Apakah perpajakan Indonesia juga memiliki asumsi
atau pemahaman yang sama dengan kita tentang spekulasi Untung atau Rugi pada 1
tahun pertama usaha berjalan?
2. Bagaimana cara Dirjen Pajak mengetahui bahwa periode tersebut adalah1 tahun pertama usaha tersebut berjalan?
3 3. Lalu bagaimana yang sesungguhnya diatur oleh
Dirjen Pajak?
Penjelasan:
1 Perpajakan sangat memahami hal tersebut (diluar
tipu-tipu PKP untuk mendapatkan keuntungan dari pajak yaa…hehehehe). Dirjen
Pajak memberikan kesempatan kepada PKP untuk memberikan Laporan Fiskal pada 1
tahun pertama perpajakan dengan apa adanya tanpa adanya konsekwensi diperiksa
lebih lanjut. Jadi PKP atau WP (Wajib Pajak) tidak perlu merasa kawatir ketika
melaporkan hasil usaha tersebut dalam kondisi Untung atau Rugi”.
2 Sangat memungkinkan bahwa PKP telah melakukan
usaha sudah lebih dari 1 tahun tapi menjadi WP dan PKP baru 1 tahun. Menjadi WP
atau PKP adalah tergantung dari kapankah kita mulai mendaftarkan diri sebagai
WP dan menjadi PKP. Lalu bagaimanakah
cara Dirjen Pajak mengetahui bahwa suatu
WP / PKP benar-benar baru memulai operasional selama 1 tahun? Caranya adalah
dengan melihat Akta Pendirian usaha, serta melihat kapankah WP mendaftarkan diri menjadi PKP.
Jika dari kedua dokumen menunjukkan waktu atau periode yang sama, maka benar
adanya bahwa WP atau PKP baru melakukan usaha selama 1 tahun periode pajak.
3 Mengacu pada penjelasan poin sebelumnya, maka Dirjen Pajak
memberikan fasilitas bagi PKP untuk melaporkan hasil usaha dalam sebuah Laporan
Fiskal dalam bentuk Laba Rugi tanpa ada perhitungan PPh pasal 29. Artinya baik
usaha mengalami Laba atau Rugi maka PKP tidak memperoleh kewajiban financial
untuk membayar Pajak Terhutang Tahunan atas hasil usaha selama 1 tahun pertama.
PKP cukup melaporkan Laporan Laba Rugi (Profit & Loss Statement) tanpa
perlu ada perhitungan normatif atas pajak selama 1 tahun pertama usaha. Jadi
PKP tidak perlu melaporkan PPh final 1% setiap bulannya jika omzet dibawah 4,8
Milyar (kan memang belum tahu akan memperoleh omzet berapa dalam 1 tahun...),
dan juga tidak perlu memperhitungkan Pajak Terhutang atas PPh pasal 29 jika
omzet lebih dari 4,8 Milyar.
Demikian penjelasan dari saya, apabila jika ada penjelasan
yang tidak tepat dari saya, maka silahkan sobat bisa memberikan klarifikasi melalui
komentar, dan saya akan sangat berterimakasih.
Sampai jumpa kembali sobat...
Walaikumsalam Wr. Wb
No comments:
Post a Comment